Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) merupakan suatu wadah untuk menghimpun mahasiswa dan sebagai organisasi tertinggi mahasiswa di Politeknik Triguna Tasikmalaya.
Fungsi MPM:

  • Fungsi Legislasi
    Membuat peraturan berkaitan dengan kemahasiswaan
  • Fungsi Pengawasan dan Anggaran
    Mengawasi Badan Eksekutif Mahasiswa dari program kerja sampai keuangannya
  • Fungsi Aspirasi
    Menampung Aspirasi Mahasiswa
  • Fungsi Advokasi
    Menyampaikan Keluhan,masukan,saran dan kritik mahasiswa kepada pihak Lembaga

Tugas dan wewenang MPM Politeknik Triguna Tasikmalaya :

  1. Membahas dan menetapkan Amandemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi Mahasiswa Politeknik Triguna Tasikmalaya
  2. Memperoleh rancangan program kerja BEM Politeknik Triguna Tasikmalaya
  3. Membahas dan menetapkan sistem pemilihan umum mahasiswa Politeknik Triguna Tasikmalaya
  4. Menetapkan Ketua BEM Politeknik Triguna Tasikmalaya
  5. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu

SUSUNAN PENGURUS
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA (MPM)
POLITEKNIK TRIGUNA TASIKMALAYA
MASA BAKTI 2018 - 2019

Ketua umum

:

Suparman

Wakil Ketua

:

Yuni Artini

Sekretaris

:

Nur Aisah

Wakil Sekretaris

:

Uli Khoirunnisa

Bendahara

:

Linda

Wakil Bendahara

:

Mebie Ikhwani

 

 

 

Komisi I (Kebijakan Publik )

:

Hilmy Fathurahman
Annisya
Dita Khairunnisa

Komisi II (Controling dan Budgething)

:

Emi Prihartini

 

 

Sherin Zulvi Salsabilah
Nelis Nurapiah

Anggi Lailatur Mardiah
Indriyani

Risky Nurus Fakih
Resti Anggraeni

Herdiansyah

Komisi III (Kesejahteraan Sosial dan Pengabdian Masyarakat)

:

Hani Julaeha
Sigit Priwanto
Liska Dwi Lestari